JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. <br /> <br />Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar untuk jenjang SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat. <br /> <br />Kewajiban ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi putusan MK tersebut, DPR RI menyatakan akan segera merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. <br /> <br />Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa upaya menggratiskan biaya pendidikan dasar harus tetap mempertimbangkan postur anggaran pendidikan secara menyeluruh. <br /> <br />#mk #sekolahgratis #dpr <br /> <br />Baca Juga Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda, Ribuan WNI Gagal Berangkat: Pengusaha Minta Pemerintah Ambil Alih di https://www.kompas.tv/nasional/596666/arab-saudi-hapus-visa-haji-furoda-ribuan-wni-gagal-berangkat-pengusaha-minta-pemerintah-ambil-alih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596668/full-serba-serbi-putusan-mk-soal-sekolah-gratis-sd-smp-negeri-swasta-ini-respons-dpr